Kapan PNS Mulai Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran 2023? Ini Jadwalnya
Jadwal masuk kerja PNS setelah cuti bersama libur Lebaran 2023 berakhir. Ada aturan baru soal jam kerja PNS.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Cuti bersama yang menandai libur Lebaran 2023 akan segera berakhir.
Para pegawai negeri sipil (PNS) baik di daerah maupun pemerintah bersiap hendak kembali masuk kerja.
Pertanyaannya, kapan PNS mulai masuk kerja setelah libur Lebaran 2023?
Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.
Artinya, para PNS akan mengakhiri cuti bersama libur Lebaran pada Selasa, 25 April 2023.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwal untuk Persiapan Arus Balik
Kemudian keesokan harinya, yaitu Rabu 26 Rabu 2023, mereka akan kembali masuk bekerja seperti hari biasa.
Sehingga para PNS akan kembali masuk kerja pada Rabu, 26 Rabu 2023 atau lusa setelah libur Lebaran 2023.
Jam Kerja PNS Terbaru
Nah, pada hari pertamanya masuk kerja, PNS harus langsung menghadapi aturan baru mengenai jam kerja.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perpres tersebut ditujukan bagi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain untuk ASN di instansi pusat, aturan ini juga berlaku bagi ASN di instansi daerah.
Dalam Perpres itu, hari kerja instansi pemerintahan kini menjadi lima hari kerja dalam satu minggu.
Rinciannya, dikutip dari menpan.go.id yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca juga: Jokowi Ajak Masyarakat Termasuk ASN Lebih Lama di Kampung Halaman: Kembali Setelah 26 April 2023
Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
Untuk jumlah jam kerja Pegawai ASN kini sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sementara pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
Berbeda dengan hari biasa, jumlah jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
"Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi," demikian bunyi Perpres tersebut.
ASN juga berhak merasakan jam istirahat selama 60 menit pada Senin-Kamis dan 90 menit pada Jumat.
Pada peraturan tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.
Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Selain itu, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.
Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Mengatur Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN
Imbauan Jokowi untuk ASN

Di sisi lain, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat termasuk ASN maupun TNI/Polri untuk lebih lama di kampung halaman.
Hal tersebut disampaikan Jokowi untuk mencegah kemacetan saat arus balik mudik Lebaran 2023 di sejumlah ruas jalan menuju Jabodetabek.
"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut."
"Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).
"Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya," sambung Jokowi.
Ia menjelaskan, puncak arus balik Idulfitri 2023 diprediksi terjadi pada Senin (24/5/2023) hingga Selasa (25/4/2023).
"Data Kemenhub memprediksi setidaknya 203.000 kendaraan per hari dari arah timur, Jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui tol Jakarta-Cikampek," ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan kondisi tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53.000 kendaraan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Seno Tri Sulistiyono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.