Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan PNS Mulai Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran 2023? Ini Jadwalnya

Jadwal masuk kerja PNS setelah cuti bersama libur Lebaran 2023 berakhir. Ada aturan baru soal jam kerja PNS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kapan PNS Mulai Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran 2023? Ini Jadwalnya
Dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS - Jadwal masuk kerja PNS setelah cuti bersama libur Lebaran 2023 berakhir. Ada aturan baru soal jam kerja PNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Cuti bersama yang menandai libur Lebaran 2023 akan segera berakhir.

Para pegawai negeri sipil (PNS) baik di daerah maupun pemerintah bersiap hendak kembali masuk kerja.

Pertanyaannya, kapan PNS mulai masuk kerja setelah libur Lebaran 2023?

Merujuk pada Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.

Artinya, para PNS akan mengakhiri cuti bersama libur Lebaran pada Selasa, 25 April 2023.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwal untuk Persiapan Arus Balik

Kemudian keesokan harinya, yaitu Rabu 26 Rabu 2023, mereka akan kembali masuk bekerja seperti hari biasa.

Berita Rekomendasi

Sehingga para PNS akan kembali masuk kerja pada Rabu, 26 Rabu 2023 atau lusa setelah libur Lebaran 2023.

Jam Kerja PNS Terbaru

Nah, pada hari pertamanya masuk kerja, PNS harus langsung menghadapi aturan baru mengenai jam kerja.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpres tersebut ditujukan bagi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain untuk ASN di instansi pusat, aturan ini juga berlaku bagi ASN di instansi daerah.

Dalam Perpres itu, hari kerja instansi pemerintahan kini menjadi lima hari kerja dalam satu minggu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas