Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Rutenya

Pemerintah menerapkan sistem one way atau satu arah mulai hari ini, Senin (24/4/2023) dalam 2 periode.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Rutenya
Tribun Jabar
Kondisi arus lalu lintas di Ruas Jalan Tol Cipali KM 72 pada H-3 Lebaran 2023, Rabu (19/4/2023) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan sistem one way atau satu arah mulai hari ini, Senin (24/4/2023).

Hal tersebut bertujuan untuk mengurai kepadatan selama arus balik Lebaran 2023.

Dalam arus balik Lebaran, Pemerintah mempersiapkan 2 periode.

Berikut adalah jadwal dan rute one way selama arus balik Lebaran 2023:

Periode 1

- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), melansir dari laman dephub.go.id.

Baca juga: Hari Ketiga Lebaran, Stasiun Pasar Senen dan Gambir Masih Dipadati Pemudik

- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat di titik yang sama.

Berita Rekomendasi

Periode 2

- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Strategi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain, berupa:

- Pembatasan operasional angkutan barang;

- Sistem satu arah (one way);

- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta

- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas