Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 masih dibuka, simak syarat dan ikuti cara berikut untuk mendaftar di website resmi prakerja.go.id.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
HO
Ilustrasi Kartu Prakerja - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 masih dibuka, simak syarat dan ikuti cara berikut untuk mendaftar di website resmi prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 masih dibuka hingga hari ini, Senin (24/4/2023) pagi.

Sebelumnya, pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 51 telah dibuka pada Rabu (19/4/2023) lalu.

Untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya.

Sementara bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi prakerja.go.id.

Pengumuman dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja Selama Cuti Bersama Lebaran 2023 Dibatalkan, Saldo akan Dikembalikan

Mengutip laman prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini sejumlah persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja:

BERITA TERKAIT

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Langkah pendaftaran Kartu Prakerja melalui website prakerja.go.id terdiri dari beberapa tahapan yakni membuat akun, mendaftarkan akun, mengikuti tes kemampuan dasar, hingga gabung gelombang. 

Selengkapnya, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 sebagaimana dikutip dari website prakerja.go.id:

Seorang warga mengakses situs resmi Kartu Prakerja di situs www.prakerja.go.id.
Seorang warga mengakses situs resmi Kartu Prakerja di situs www.prakerja.go.id. (TRIBUNNEWS/SRI JULIATI)

Baca juga: Cara Sambungkan Rekening Bank atau E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja, Perhatikan Hal Ini

Daftar Akun Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas;

2. Masukkan alamat email dan password;

3. Isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;

4. Selanjutnya, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai;

5. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP;

6. Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’;

7. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah;

8. Langkah berikutnya, verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan;

9. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah;

10. Tahap berikutnya, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja;

11. Selanjutnya, isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan;

Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati. 

12. Setelah itu, lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;

13. Klik ‘Kirim OTP’;

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi;

15. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’;

16. Berikutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB);

17. Klik ‘Lanjut’.

Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja, Akses dashboard.prakerja.go.id

Gabung Gelombang

1. Setelah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP;

2. Klik ‘Gabung Gelombang’;

3. Akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.

4. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.

5. Tahap pendaftaran selesai.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas