Anggota DPR Sampaikan ke Kapolri soal Kasus Richard Mille
Tony lalu mengadukan kasusnya ke polisi, alih-alih ditangani ia diduga diperas dengan janji kasusnya diselesaikan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengaku sudah menyampaikan langsung kasus Richard Mille kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hinca menyebut kasus Richard Mille yang diadukan Tony Sutrisno kepadanya diungkapkannya di sela-sela rapat kerja Komisi III DPR pada Kamis (13/4/2023).
"Kemarin raker tentang program dan anggaran. Tapi saat break sudah saya sampaikan. Akan difollow up," kata Hinca kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Adapun pada Juni 2021 pihak Tony Sutrisno mengadukan kasus itu ke pihak kepolisian dengan kerugian Rp 77 miliar akibat dugaan penipuan atau penggelapan jam tangan Richard Mille yang dia beli.
Baca juga: Dosen PTIK: Kasus Richard Mille Masuk dalam Catatan Ferdy Sambo karena Tak Sesuai Prosedur
Sebelumnya, Tony memesan jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu.
Namun, hingga kini pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut.
Tony lalu mengadukan kasusnya ke polisi, alih-alih ditangani, dirinya diduga diperas dengan janji kasusnya diselesaikan.
Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan polisi, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas kasus ini
"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe Waskito pada Sabtu (18/3/2023).