Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Tata Cara dan Besarannya

Simak bacaan niat membayar fidyah puasa lengkap dengan tata caranya. Bacaan niat fidyah berbeda untuk setiap kriteria orang yang membayar.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Tata Cara dan Besarannya
aboutislam.net
ILUSTRASI berdoa. Bacaan niat fidyah puasa sesuai kategori orang yang membayarnya. Simak juga tata cara pembayaran fidyah hingga besarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah bacaan niat membayar fidyah puasa.

Fidyah memiliki arti tebusan atau denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak menggantinya di lain waktu.

Akan tetapi orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Baca juga: Kepada Siapa Kita Membayar Fidyah, dan Kapan Waktu Memberikan yang Benar

Seperti halnya zakat, sebelum seseorang membayar fidyah, diwajibkan untuk membaca niat terlebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI

Bacaan Niat Fidyah

Dikutip dari laman Baznas, berikut bacaan niat fidyah sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:

1. Bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”


2. Bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas