Buntut Komentar Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah, IMM Minta BRIN Dibubarkan
Ace mengungkapkan apa yang dilakukan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sudah merupakan kategori melanggar pidana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menjadi sorotan menyusul pernyataan dari seorang peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial melontarkan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Ancaman itu dituliskan Andi Pangerang Hasanuddin dalam kolom komentar akun Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Langkah Polisi Periksa Peneliti BRIN Sudah Tepat
Andi mengancam akan membunuh Muhammadiyah dan bersedia dilaporkan atas komentarnya itu. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berharap oknum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berkomentar tak bijak menyikapi perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijiriah bisa dimaafkan.
"Jika oknum peneliti BRIN itu sudah minta maaf, sebaiknya ya dimaafkan. Apalagi momentum masih lebaran. Sebaiknya dimaafkan," kata Ace, Selasa(25/4).
Meski begitu Ace mengungkapkan apa yang dilakukan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sudah merupakan kategori melanggar pidana.
"Tidak boleh mengancam mau membunuh karena perbedaan ijtihad tersebut. Tindakan mengancam itu bisa dikategorikan melanggar hukum," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani juga ikut berkomentar terkait hal tersebut. Kata dia pernyataan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin itu tak pantas. Terlebih, ancaman pembunuhan itu berasal dari kalangan intelektual.
“Apa yang ada dan merupakan konten percakapan di media sosial yang viral tersebut merupakan suatu ketidakpantasan terlebih lagi dilakukan oleh seorang yang berasal dari kalangan intelektual,” ujar Wakil Ketua Umum PPP ini.
Baca juga: Dianggap Sering Buat Pernyataan Kontroversi, Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Dibubarkan
Menurutnya, kasus Hasanuddin harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tetap menjaga sikap dalam menyampaikan pendapat.
“Meski yang bersangkutan sudah meminta maaf, namun saya kira ini harus menjadi pelajaran penting bagi kita," jelas Arsul.
"Khususnya mereka yang berstatus sebagai ASN agar tidak sembarangan mengekspresikan pandangan apalagi dengan konten tak ubahnya seperti seorang preman atau orang jalanan,” tambahnya.
Di sisi lain, dia meyakini bahwa warga Muhammadiyah memiliki kebesaran hati untuk memaafkan sikap dan perilaku Hasanuddin itu.
“Saya yakin teman-teman Muhammadiyah adalah orang-orang yang punya kebesaran hati untuk memaafkan, namun yang paling penting hal-hal seperti itu tidak boleh terulang oleh siapapun,” ujarnya.
Pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan melakukan Sidang Kode Etik untuk menindaklanjuti kasus Andi Pangerang Hasanuddin atas komentarnya yang melontarkan ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah.
Baca juga: Mahasiswa Muhammadiyah Ancam Gruduk Kantor BRIN Jika Andi Pangerang Tak Ditahan atas Pernyataannya
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, meskipun sebelumnya Andi sudah memberikan surat permintaan maaf.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Tri Handoko.
Laksana Tri Handoko mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan atas komentar Andi tersebut mengenai perbedaan 1 syawal 1444 H. Sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.
"Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN maka ada penetapan sanksi final," ungkap Laksana Tri Handoko.
Andi diketahui sudah menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya yang viral tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan Andi melalui surat.
"Melalui surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi dalam pernyataan tertulisnya.
Dikatakan Andi, komentar yang ia tuliskan tersebut disebabkan rasa emosi dan ketidakbijaksanaannya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak. Andi juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung.
Baca juga: DPR Buka Suara Terhadap Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," katanya.
Laksana Tri Handoko pun meminta periset BRIN lebih bijak sampaikan pendapat di sosial media.
"Para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai berakhlak berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," kata Laksana Tri Handoko.
Terkait dengan polemik yang tengah dihadapi perisetnya. Handoko mengungkapkan meski itu masalah pribadi, pihaknya ikut meminta maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah di Indonesia.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ungkapnya. Handoko melanjutkan pihaknya juga telah melakukan langkah konfirmasi memastikan status Andi Pangerang Hasanuddin merupakan ASN di salah satu pusat riset BRIN.
Dipolisikan
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri soal dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Pelapor sendiri adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," ucap Nasrullah.
Sejauh ini, laporan yang dilayangkan hanya untuk Andi Pangerang Hasanuddin saja. Nantinya, penyidik yang akan mengembangkan jika ada pihak lain yang terlibat sehingga dinilai melanggar tindak pidana
"Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengrmbangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya.
Dalam pelaporannya, Nasrullah mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Baca juga: Masih Momen Lebaran, Komisi VIII DPR Berharap Oknum BRIN yang Ancam Warga Muhamadiyah Dimaafkan
Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) DKI Jakarta mengancam akan turun ke jalan dan mendatangi kantor BRIN jika peneliti, Andi Pangerang Hasanuddin tak ditahan. Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin menjadi perbincangan atas pernyataannya yang diduga ancam melakukan pembunuhan ke warga Muhammadiyah.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta, Ari Aprian mengatakan pihaknya memberikan waktu 3x24 jam untuk polisi segera menahan Andi Pangerang.
"Terkait laporan ini kami percayakan betul kepada Polri untuk bertindak dan tentunya kami disini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3x24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya," kata Ari.
Ari mengatakan pihaknya akan menggeruduk kantor BRIN Jakarta jika tidak ada tindak lanjut pihak kepolisian atas kasus ini.
"Apabila dalam 3x24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader ikatan mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya," ucapnya.
Bukan tak beralasan, Ari mengatakan pihaknya mendesak agar proses hukum terhadap Ari segera dilakukan karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kemarin kita lihat kawan-kawan di daerah mencari alamat AP Hasanuddin. Itu yang tidak kami inginkan," ungkapnya.
Sejauh ini, Ari mengatakan pihaknya hanya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya dalam kasus ini, karena sudah dilaporkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Bareskrim Polri. Partai Ummat menyesalkan pernyataan ancaman pembunuhan yang diungkapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca juga: Dianggap Sering Buat Pernyataan Kontroversi, Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Dibubarkan
Juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan tidak pernah sebelumnya ada yang melakukan ungkapan serupa kepada Muhammadiyah. Pun ia mengatakan ini merupakan kali pertama BRIN merekrut peneliti yang punya sifat psikopat.
"Ini adalah pertama kalinya, sebuah lembaga milik pemerintah bernama BRIN merekrut peneliti yang ternyata cenderung memiliki sifat psikopat," kata Mustofa.
Partai Ummat pun mendesak agar seluruh personil peneliti yang ada di BRIN juga diperiksa secara serius oleh tim Independen. Pemeriksaan ini, kata Mustofa, harus dilakukan secara menyeluruh agar peneliti-peneliti di BRIN tidak menjadi pro kekerasan di waktu yang akan datang.
"Partai Ummat juga keberatan BRIN yang dibiayai negara, menjadi tempat menyemai bibit pelaku ujaran kebencian bahkan kekerasan," jelasnya.(Tribun Network/abd/aci/mar/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.