Buntut Komentar Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah, IMM Minta BRIN Dibubarkan
Ace mengungkapkan apa yang dilakukan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sudah merupakan kategori melanggar pidana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menjadi sorotan menyusul pernyataan dari seorang peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial melontarkan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Ancaman itu dituliskan Andi Pangerang Hasanuddin dalam kolom komentar akun Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Nilai Langkah Polisi Periksa Peneliti BRIN Sudah Tepat
Andi mengancam akan membunuh Muhammadiyah dan bersedia dilaporkan atas komentarnya itu. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berharap oknum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berkomentar tak bijak menyikapi perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijiriah bisa dimaafkan.
"Jika oknum peneliti BRIN itu sudah minta maaf, sebaiknya ya dimaafkan. Apalagi momentum masih lebaran. Sebaiknya dimaafkan," kata Ace, Selasa(25/4).
Meski begitu Ace mengungkapkan apa yang dilakukan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sudah merupakan kategori melanggar pidana.
"Tidak boleh mengancam mau membunuh karena perbedaan ijtihad tersebut. Tindakan mengancam itu bisa dikategorikan melanggar hukum," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani juga ikut berkomentar terkait hal tersebut. Kata dia pernyataan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin itu tak pantas. Terlebih, ancaman pembunuhan itu berasal dari kalangan intelektual.
“Apa yang ada dan merupakan konten percakapan di media sosial yang viral tersebut merupakan suatu ketidakpantasan terlebih lagi dilakukan oleh seorang yang berasal dari kalangan intelektual,” ujar Wakil Ketua Umum PPP ini.
Baca juga: Dianggap Sering Buat Pernyataan Kontroversi, Mahasiswa Muhammadiyah Desak BRIN Dibubarkan
Menurutnya, kasus Hasanuddin harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tetap menjaga sikap dalam menyampaikan pendapat.
“Meski yang bersangkutan sudah meminta maaf, namun saya kira ini harus menjadi pelajaran penting bagi kita," jelas Arsul.
"Khususnya mereka yang berstatus sebagai ASN agar tidak sembarangan mengekspresikan pandangan apalagi dengan konten tak ubahnya seperti seorang preman atau orang jalanan,” tambahnya.
Di sisi lain, dia meyakini bahwa warga Muhammadiyah memiliki kebesaran hati untuk memaafkan sikap dan perilaku Hasanuddin itu.
“Saya yakin teman-teman Muhammadiyah adalah orang-orang yang punya kebesaran hati untuk memaafkan, namun yang paling penting hal-hal seperti itu tidak boleh terulang oleh siapapun,” ujarnya.
Pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan melakukan Sidang Kode Etik untuk menindaklanjuti kasus Andi Pangerang Hasanuddin atas komentarnya yang melontarkan ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah.
Baca juga: Mahasiswa Muhammadiyah Ancam Gruduk Kantor BRIN Jika Andi Pangerang Tak Ditahan atas Pernyataannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.