Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Komentar Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah, IMM Minta BRIN Dibubarkan

Ace mengungkapkan apa yang dilakukan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sudah merupakan kategori melanggar pidana.

Editor: Erik S
zoom-in Buntut Komentar Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah, IMM Minta BRIN Dibubarkan
DOK. BRIN
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Lembaga Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menjadi sorotan menyusul pernyataan dari seorang peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial melontarkan ancaman kepada warga Muhammadiyah. 

Pelapor sendiri adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," ucap Nasrullah.

Sejauh ini, laporan yang dilayangkan hanya untuk Andi Pangerang Hasanuddin saja. Nantinya, penyidik yang akan mengembangkan jika ada pihak lain yang terlibat sehingga dinilai melanggar tindak pidana

"Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengrmbangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya.

Dalam pelaporannya, Nasrullah mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.

"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ungkapnya.

Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita Rekomendasi

Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca juga: Masih Momen Lebaran, Komisi VIII DPR Berharap Oknum BRIN yang Ancam Warga Muhamadiyah Dimaafkan

Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) DKI Jakarta mengancam akan turun ke jalan dan mendatangi kantor BRIN jika peneliti, Andi Pangerang Hasanuddin tak ditahan. Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin menjadi perbincangan atas pernyataannya yang diduga ancam melakukan pembunuhan ke warga Muhammadiyah.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta, Ari Aprian mengatakan pihaknya memberikan waktu 3x24 jam untuk polisi segera menahan Andi Pangerang.

"Terkait laporan ini kami percayakan betul kepada Polri untuk bertindak dan tentunya kami disini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3x24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya," kata Ari.

Ari mengatakan pihaknya akan menggeruduk kantor BRIN Jakarta jika tidak ada tindak lanjut pihak kepolisian atas kasus ini.

"Apabila dalam 3x24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader ikatan mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya," ucapnya.

Bukan tak beralasan, Ari mengatakan pihaknya mendesak agar proses hukum terhadap Ari segera dilakukan karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas