Buntut Komentar Peneliti BRIN ke Warga Muhammadiyah, IMM Minta BRIN Dibubarkan
Ace mengungkapkan apa yang dilakukan oleh oknum peneliti BRIN tersebut sudah merupakan kategori melanggar pidana.
Editor: Erik S
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, meskipun sebelumnya Andi sudah memberikan surat permintaan maaf.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Tri Handoko.
Laksana Tri Handoko mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan atas komentar Andi tersebut mengenai perbedaan 1 syawal 1444 H. Sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.
"Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN maka ada penetapan sanksi final," ungkap Laksana Tri Handoko.
Andi diketahui sudah menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya yang viral tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan Andi melalui surat.
"Melalui surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi dalam pernyataan tertulisnya.
Dikatakan Andi, komentar yang ia tuliskan tersebut disebabkan rasa emosi dan ketidakbijaksanaannya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak. Andi juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung.
Baca juga: DPR Buka Suara Terhadap Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang," katanya.
Laksana Tri Handoko pun meminta periset BRIN lebih bijak sampaikan pendapat di sosial media.
"Para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai berakhlak berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," kata Laksana Tri Handoko.
Terkait dengan polemik yang tengah dihadapi perisetnya. Handoko mengungkapkan meski itu masalah pribadi, pihaknya ikut meminta maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah di Indonesia.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ungkapnya. Handoko melanjutkan pihaknya juga telah melakukan langkah konfirmasi memastikan status Andi Pangerang Hasanuddin merupakan ASN di salah satu pusat riset BRIN.
Dipolisikan
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri soal dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.