Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Ruas Jalan yang Dibatasi Selama Arus Balik Mudik Lebaran 2023

Cek daftar ruas jalan yang dibatasi selama arus balik Lebaran 2023, diberlakukan di sejumalah daerah, untuk mengatasi puncak arus balik mudik lebaran.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Ruas Jalan yang Dibatasi Selama Arus Balik Mudik Lebaran 2023
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi puncak arus balik mudik lebaran 2023 - Cek daftar ruas jalan yang dibatasi selama arus balik Lebaran 2023, diberlakukan di sejumalah daerah, untuk mengatasi puncak arus balik mudik lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar ruas jalan yang dibatasi selama arus balik Lebaran 2023.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meprediksi puncak arus mudik lebaran 2023, dan memberlakukan pembatasan ruas jalan di sejumalah daerah.

Ruas jalan yang dibatasi Kemenhub, mencakup jalan tol dan jalan non tol.

Pemerintah telah memprediksi jadwal puncak arus mudik lebaran 2023 yang terbagi dalam 2 waktu.

Prediksi puncak arus balik mudik Lebaran 2023 yang pertama terjadi pada H+1 dan H+2 yang jatuh pada tanggal 24 sampai 26 April 2023.

Kemudian jadwal puncak arus balik mudik Lebaran 2023 yang kedua akan terjadi pada H+7 dan H+8 atau pada 30 April 2023 hingga 1 Mei 2023.

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2023: 259 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta Lewat Ruas Tol Jabotabek

Daftar ruas jalan tol ini secara resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar ruas jalan yang dibatasi, mengutip dari laman resmi Kemenhub.

Jalan Tol yang Dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan:

a) Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten:

a) Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional);

6. Jawa Barat - Jawa Tengah:

a) Kanci - Pejagan;

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.

Baca juga: PT KAI Catat 30.000 Orang Mudik Naik Kereta Meski Cuti Lebaran Berakhir Hari Ini

Jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:

a) Medan - Berastagi; dan
b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sarolangun - Padang;
b) Jambi - Tebo - Padang;
c) Jambi - Sengeti - Padang; dan
d) Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:

a) Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten:

a)Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten:

a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c) Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat:

a) Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b) Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah:

a) Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:

a) Solo - Klaten - Yogyakarta;
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d) Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur:

a) Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:

a) Jogja - Wates;
b) Jogja - Sleman - Magelang;
c) Jogja - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

a) Pandaan - Malang;
b) Probolinggo - Lumajang;
c) Madiun - Caruban - Jombang; dan
d) Banyuwangi - Jember.

13. Bali:

a) Denpasar - Gilimanuk.

Ada baiknya pengguna jalan memperhatikan ruas jalan tersebut yang dibatasi agar perjalanan arus mudik lebaran 2023 tidak terganggu.

Pemberlakuan pembatasan jalan ini menurut Dirjen Hendro, tidak berlaku bagi:

  • angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,
  • hantaran uang,
  • hewan ternak,
  • pupuk,
  • sepeda motor mudik dan balik gratis, dan
  • barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Untuk lebih memahami kondisi selama puncak arus mudik Lebaran 2023, masyarakat dapat memantau jadwal rekayasa lalu lintas yang diterapkan sebagai berikut.

Baca juga: Rincian Jadwal One Way Periode 1 dan 2 di Arus Balik Lebaran 2023 Khusus Tol Arah Jakarta

Puncak Arus Balik Pertama

Contra Flow (Jakarta-Cikampek) KM 72 - KM 47:

1. Senin, 24 April 2023 (14.00 WIB - 24.00 WIB)

2. Selasa-Rabu, 25-26 April 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)

One Way (Cipali - Palikanci) KM 414 - KM 72:

1. Senin, 24 April 2023 (14.00 WIB - 24.00 WIB)

2. Selasa-Rabu, 25-26 April 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)

Ganjil Genap KM 414 - KM 47:

1. Senin, 24 April 2023 (14.00 WIB - 24.00 WIB)

2. Selasa-Rabu, 25-26 April 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)

Puncak Arus Balik Kedua

Contra Flow (Jakarta-Cikampek) KM 72 - KM 47:

1. Sabtu, 29 April 2023 (14.00 WIB - 24.00 WIB)

2. Minggu-Selasa, 30 April-2 Mei 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)

One Way (Cipali - Palikanci) KM 414 - KM 72:

1. Sabtu, 29 April 2023 (14.00 WIB - 24.00 WIB)

2. Minggu-Selasa, 30 April-2 Mei 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)

Ganjil Genap KM 414 - KM 47:

1. Sabtu, 29 April 2023 (14.00 WIB - 24.00 WIB)

2. Minggu-Selasa, 30 April-2 Mei 2023 (08.00 WIB - 24.00 WIB)

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas