Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe
Ist
KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak lembaga antirasuah itu melakukan pencegahan terhadap empat orang tersebut untuk tidak bepergian keluar negeri.

"Betul. Dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Ali Fikri, melalui keterangan pers tertulis, Rabu (26/4/2023).

Ali membeberkan, keempat orang itu, terdiri dari dua orang pihak swasta, satu orang pegawai negeru sipil (PNS), dan satu pengacara.

"Betul ya, 4 orang dimaksud terdiri dari 2 swasta, 1 PNS, dan 1 pengacara," ucapnya.

Kata Ali, pencegahaan tersebut dilakukan agar keempat orang itu tetap berada di dalam negeri.

"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang.

"Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," ungkap Ali Fikri.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pemberi suap kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka Lukas Enembe.

"Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Ali, Selasa (18/4/2023).

Hanya saja, Ali belum bisa membeberkan dua identitas terduga penyuap Lukas Enembe dimaksud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas