Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding AGH atas Vonis 3,5 Tahun Besok

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding AG (15) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (19), Kamis (27/4/2023).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding AGH atas Vonis 3,5 Tahun Besok
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). Besok AGH akan hadapi sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AGH (15) atas vonis 3,5 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (19), Kamis (27/4/2023) besok.

Putusan banding itu digelar setelah pihak PT DKI menerima berkas memori banding atas vonis 3,5 tahun AG dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul 09.00 Wib di ruang sidang PT DKI," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Nantinya, hakim tunggal yang akan memimpin sidang putusan banding tersebut adalah Ibu Budi Hapsari. Hal ini karena berkaitan dengan pidana anak.

"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," ucapnya.

Baca juga: Besok Sidang Banding AGH, Budi Hapsari Ditunjuk Jadi Hakim Tunggal

Lebih lanjut, Binsar mengatakan sidang putusan banding tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

Berita Rekomendasi

"Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya. Ada berapa gitu kami sebagai hakim pidana anak, itu juga ada beberapa perkaranya masuk," katanya.

Sebelumnya, Kasus penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH bakal berlanjut ke tahap banding.

Banding diajukan oleh tim penasihat hukum (PH) AGH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat sepekan setelah vonis.

"Hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (Senin (17/4/2023).

Tak hanya tim PH, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding pada hari yang sama terkait vonis AGH ini.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Pihak AG banding dan kami juga banding," katanya saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas