Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelidikan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terkesan Lama, Ini Kata Polisi

anan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak eks Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara terkesan lama.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyelidikan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terkesan Lama, Ini Kata Polisi
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, SUMUT - Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak eks Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan terkesan lama.

Diketahui, peristiwa penganiayaan dan pelaporan kasus itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

Namun, polisi baru menetapkan Aditya sebagai tersangka pada Maret 2023 atau 4 bulan setelah peristiawa terjadi.

Terkait itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono membeberkan hal itu karena penyidik mendapat hambatan dalan proses penyelidikan.

Baca juga: Terungkap Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ada di Lokasi Kejadian

Ken Admiral selaku korban penganiayaan diketahui tengah mengembang ilmu di luar negeri sehingga belum bisa dimintai keterangannya saat itu.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan ini. Cuma memang pada saat kemarin kita mencari keberadaan pelapor atas nama saudara Ken Admiral. Saudara Ken sedang tugas belajar di luar negeri," ucap Sumaryono dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

BERITA TERKAIT

Atas hal itu, Sumaryono menyebut pihaknya harus menunggu korban kembali ke Indonesua untuk dimintai keterangan saat itu.

Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Terseret Kasus Penganiayaan Sang Anak

Setelah korban berada di Indonesia, Sumarno langsung bergerak cepat memeriksa dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Baru beberapa hari ini korban ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya.

Saat ini, korban juga sudah kembali ke luar negeri untuk mengemban pendidikan kembali.

Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Dalam hal ini, sang ayah juga diberiksan sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan oleh Propam Polda Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas