Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin Cari Senjata Api yang Diduga Dipakai Anaknya Todong Mahasiswa
Polda Sumatera Utara mengeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Sumatera Utara mengeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, Rabu (26/4/2023).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebut penggeledahan dilakukan penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara.
"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami)," kata Hadi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023) malam.
Penggerebekan itu dilakukan masih dilakukan sejak pukul 16.00 WIB tadi.
Hadi menyebut jika salah satu tujuan mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu untuk mencari senjata api yang disebut ditodongkan ke korban penganiayaan anaknya, Ken Admiral.
Baca juga: AKBP Achiruddin Pernah Datangi Rumah Ken Admiral, Marah-marah ke Orang Tua Korban Penganiayaan
"Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," ucapnya.
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Baca juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Terkesan Lambat, IPW Kritik Polda Sumut
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Terungkap Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ada di Lokasi Kejadian
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.