Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Tim Kuasa Hukum Sebut Penyidikan KPK Ada Kecacatan
(PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua non aktif Lukas enembe, Rabu (26/4/2023) hari ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Rabu (26/4/2023) hari ini.
Adapun agenda sidang gugatan, yakni pembacaan replik dari pihak kuasa hukum Lukas Enembe.
Anggota Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona menyampaikan, ada beberapa hal penting yang diajukan dalam sidang replik itu.
Menurut Petrus, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Lukas Enembe, secara nyata mengandung cacat yuridis formal.
“Sehingga surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, yang diterbitkan KPK, menjadi dapat dibatalkan secara hukum,” kata Petrus, melalui keterangan pers tertulis, Rabu (26/4/2023).
Kata Petrus, cacat formal dalam pelaksanaan penyidikan yang dilakukan KPK terlihat dalam proses kasus yang melibatkan Lukas Enembe, yang tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi atau Calon Tersangka, sebelum terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK/00/01/09/2022.
Padahal, Petrus melanjutkan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, telah menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam hukum cara pidana harus berdasarkan minimal dua alat bukti dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
“Bahwa KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022, dengan diikuti penetapan tersangka kepada Bapak Lukas Enembe, namun sama sekali tidak pernah memeriksa bapak Lukas Enembe sebagai saksi atau calon tersangka,” katanya.
Kuasa Hukum Lukas Enembe itu mengungkapkan, para saksi yang telah diperiksa KPK dalam jawaban termohon beberapa waktu lalu adalah saksi-saksi yang diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Lidik/79/LID.01.00/01/07/2022, atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
“Sedangkan penetapan Tersangka terhadap Bapak Lukas Enembe dilakukan dengan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tertanggal 5 September 2022, atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Petrus.
Nyatanya, dikatakan Petrus, usai penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022 lalu, KPK baru memanggil saksi-saksi termasuk pemohon (Lukas Enembe) pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dalil KPK dalam jawabannya, tentang bukti permulaan adalah bukti permulaan yang ditemukan KPK dalam Surat No Sprin.Lidik/79/LID.01.00/01/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022. Sehingga tidak tepat dan cacat administrasi formal, jika Termohon (KPK), kemudian mengatakan bahwa Bukti Permulaan, yang dimaksud adalah bukti dalam Penetapan Tersangka terhadap Bapak Lukas Enembe, karena Nomor Surat Perintah Penyidikannya berbeda,” ungkapnya.