Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Ribu Buruh Diperkirakan Akan Hadir dalam Peringatan May Day 1 Mei 2023 Mendatang

Sebanyak 50 ribu buruh diperkirakan akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Senin (1/5/2023) mendatang di depan Istana

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 50 Ribu Buruh Diperkirakan Akan Hadir dalam Peringatan May Day 1 Mei 2023 Mendatang
Fahmi Ramadhan
Sebanyak 50 Ribu Buruh Diperkirakan Akan Hadir dalam Peringatan May Day 1 Mei 2023 Mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50 ribu buruh diperkirakan akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Senin (1/5/2023) mendatang di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan bahwa dalam peringatan May Day itu akan diikuti oleh berbagai serikat buruh dan petani yang ada di seluruh Indonesia.

"Peringatan May Day di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi akan diikuti dan tercatat oleh organisasi Partai Buruh hampir 50 ribu orang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/4/2023).

Selain di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi dikatakan Said Iqbal peringatan May Day itu juga akan dilakukan di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun peringatan di Istora Senayan itu dijelaskan Iqbal pihaknya memberi tajuk peringatan Hari Buruh dengan nama May Day Fiesta.

"May Day Fiesta akan tetap diikuti hampir 50 ribu buruh di Istora Senayan. May Day Fiesta adalah suatu bentuk kegiatan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh," ujarnya.

Di kedua lokasi itu rencanannya kegiatan May Day tersebut akan digelar mulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Dalam peringatan May Day 2023 mendatang, Partai Buruh dikatakan Iqbal telah menyiapkan 6 tuntutannya yakni sebagai berikut;

Baca juga: Ribuan Anggota KSPN Akan Demo di Istana Negara Saat Hari Buruh, Sampaikan 4 Tuntutan

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen
3. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)
4. Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan
5. Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan
6. Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas