Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Banding Anggap AGH Beri Jalan untuk Mario Dandy Aniaya David Ozora

AGH (15) dianggap memberikan jalan bagi mantan kekasihnya Mario Dandy (20) untuk melampiaskan emosi kepada David Ozora (17).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Banding Anggap AGH Beri Jalan untuk Mario Dandy Aniaya David Ozora
Ist
Mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). Hakim banding menilai AGH (15) dianggap memberikan jalan bagi mantan kekasihnya Mario Dandy (20) untuk melampiaskan emosi kepada David Ozora (17). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AGH (15) dianggap memberikan jalan bagi mantan kekasihnya Mario Dandy (20) untuk melampiaskan emosi kepada David Ozora (17).

Kesimpulan itu dibacakan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding kasus penganiayaan berencana David Ozora atas terdakwa AGH pada Kamis (27/4/2023).

Alasannya, AGH dinilai mengetahui bahwa Mario Dandy masih dendam terhadap David.

"Namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satrio bisa bertemu dengan anak korban, Crystalino David Ozora alias Wareng," kata hakim tunggal, Budi Hapsari dalam persidangan.

Jalan itu diberikan AGH dengan mengatakan kepada Mario Dandy bahwa kartu pelajar David masih ada padanya.

Baca juga: Jaksa Soal Vonis 3,5 Tahun untuk AGH: Hakim Gagal Menyelami Penderitaan David Ozora

Dengan menyerahkan kartu pelajar itu, AGH dinilai telah memfasilitasi Mario Dandy untuk melampiaskan dendamnya kepada David.

Berita Rekomendasi

"Dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut, akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satrio alias Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, sehingga dapat melampiaskan amarahnya."

Sebagaimana diketahui, dalam tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding AGH atas Vonis 3,5 Tahun Besok

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Baca juga: Sidang Banding Terbuka untuk Umum, AGH Tak Wajib Hadir

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas