KPK Tingkatkan Kasus Harta Janggal Eks Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman ke Tahap Penyelidikan
KPK meningkatkan kasus harta janggal mantan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra ke tahap penyelidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus harta janggal mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra ke tahap penyelidikan.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mencari dugaan tindak pidana terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudarman Harjasaputra yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya.
"Sudah selesai (klarifikasi LHKPN-nya). (Sekarang) naik jadi lidik (penyelidikan)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Harta kekayaan Sudarman Harjasaputra selaku Kepala BPN Jakarta Timur menjadi sorotan lantaran istrinya, Vidya, kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Vidya kerap terlihat sedang berpose di Paris, Perancis, dengan latar belakang Menara Eiffel.
Baca juga: Sosok 4 Pejabat Negara Dicopot Karena Pamer Harta, Terbaru Kepala BPN Jaktim Sudarman
Selain itu, istri Sudarman Harjasaputra juga kerap memamerkan barang mewah seperti tas Hermes.
Berdasarkan data LHKPN yang terakhir diserahkan ke KPK pada 2021, Sudarman mengklaim memiliki harta Rp14.765.037.598 dengan didominasi aset berupa tanah dan bangunan.
Buntut dari flexing tersrbut, Sudarman dan istrinya telah diklarifikasi KPK pada 21 Maret 2023 silam.
Baca juga: Fakta-fakta Pencopotan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra, Miliki Kekayaan Rp14,7 Miliar
Usai menjalani klarifikasi, Sudarman mengklaim semua data dan fakta soal hartanya sudah dibeberkan ke tim LHKPN KPK.
"Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke tim LHKPN KPK," ucap Sudarman saat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.