Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akan Periksa Thomas Djamaluddin Soal Ancaman Terhadap Warga Muhammadiyah

Polri mengagendakan pemanggilan terhadap peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin atas viralnya dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Akan Periksa Thomas Djamaluddin Soal Ancaman Terhadap Warga Muhammadiyah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri. Polri mengagendakan pemanggilan terhadap peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin atas viralnya dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah. 

"Saya MEMINTA MAAF SEBESAR-BESARNYA KEPADA PIMPINAN DAN SELURUH WARGA MUHAMMADIYAH yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang. Demikian surat pernyataan ini dibuat, atas perhatian masyarakat semua, saya ucapkan terima kasih," pungkasnya.

Atas hal itu, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri soal dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Sejauh ini, laporan yang dilayangkan hanya untuk Andi Pangerang Hasanuddin saja. Nantinya, penyidik yang akan mengembangkan jika ada pihak lain yang terlibat sehingga dinilai melanggar tindak pidana

Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas