Berikut Daftar Gaji Pokok Anggota Polri dari Pangkat Terendah Hingga Paling Tinggi
Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai tak wajar, berikut daftar gaji pokok anggota Polri dari pangkat Bharada hingga Jenderal Polisi
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar gaji pokok anggota Polri yang dilansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, harta kekayaan perwira menengah di Polda Sumatra Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai tak wajar.
Pasalnya, hartanya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 mencapai Rp 467 juta lebih, atau tepatnya Rp 467.548.644.
Belakangan ini AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan publik lantaran anaknya, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Lantas Berapakah Gaji yang Diterima Anggota Polri?
Berikut daftar gaji pokok Polri dari pangkat paling rendah hingga pangkat paling tinggi:
Baca juga: Pengamat Nilai Sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Cukup Hanya Pencopotan dan Patsus
Golongan 1 (Tamtama):
Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu: Rp 1.649.900 - Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
Golongan II (Bintara):