Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51 di prakerja.go.id, Tonton Video dan Beli Pelatihan

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51 telah diumumkan, cek di prakerja.go.id. Segera tonton video yang tersedia dan beli pelatihan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51 di prakerja.go.id, Tonton Video dan Beli Pelatihan
Instagram/@prakerja.go.id
Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51 telah diumumkan, cek di prakerja.go.id. Segera tonton video yang tersedia dan beli pelatihan. 

Oleh karena itu setelah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51, peserta diminta segera untuk membeli pelatihan pertama.

Pasalnya, peserta hanya memiliki waktu 15 hari untuk membeli pelatihan pertama.

Bila dihitung 15 hari setelah pengumuman, maka batas akhir pembelian pelatihan pertama jatuh pada Jumat, 12 Mei 2023.

Jika tidak dipakai, maka saldo pelatihan akan hangus dan tidak bisa dipakai.

Bahka peserta tidak bisa mengikuti kembali program Kartu Prakerja pada gelombang berikutnya dan kepesertaannya dicabut.

"Jika lolos segera beli pelatihan pertama! Jangan sampai saldo pelatihanmu hangus!" lanjut @prakerja.go.id.

Manajemen Prakerja juga mengingatkan agar peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 51 juga menyambungkan akun e-wallet atau rekening bank dengan akun Prakerja.

Berita Rekomendasi

Sebab akun e-wallet atau rekening bank digunakan untuk menyalurkan insentif pasca-pelatihan.

"Jangan lupa juga sambungkan rekening bank/ akun e-wallet kamu untuk menerima insentif pascapelatihan ya," tulis @prakerja.go.id.

Beli Pelatihan

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 51 dapat menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja hanya di Platform Digital yang resmi bekerja sama.

Mereka adalah Tokopedia, Bukalapak, Pintar, Karier.mu, SiapKerja, dan Pijar Mahir.

Saat membeli pelatihan, pastikan saldo pelatihan telah tersedia, koneksi internet stabil, serta memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar.

Peserta juga harus memastikan telah memenuhi kriteria untuk mengikuti pelatihan, seperti batas minimal usia dan batas minimal pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas