Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dito Mahendra Diperiksa soal Senpi Ilegal Hari ini, Polisi Tunggu Itikad Baik untuk Hadir

Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Dito Mahendra hari ini Jumat (28/4/2023) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal,

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dito Mahendra Diperiksa soal Senpi Ilegal Hari ini, Polisi Tunggu Itikad Baik untuk Hadir
kolase tribunnews
Kolase Dito Mahendra yang dirumahnya ditemukan 15 senjata api saat digeledah KPK. Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Dito Mahendra hari ini Jumat (28/4/2023) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra hari ini Jumat (28/4/2023) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan kapastitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran Dito Mahendra ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.

"Masih kami tunggu kehadiran dan itikad baiknya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.

Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Baca juga: Pakar Hukum Dukung Upaya Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas