Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Layangkan Duplik, Upaya Terakhir Melawan Tuntutan Mati
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan mengajukan duplik atau bantahan atas replik jaksa penuntut umum hari ini Jumat (28/4/2023)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan mengajukan duplik atau bantahan atas replik jaksa penuntut umum hari ini, Jumat (28/4/2023).
Rencananya, pembacaan duplik akan dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jumat, 28 Apr 2023. 09.00 s/d selesai. Pembacan tanggapan/ duplik dari terdakwa dan penasihat hukum," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Nantinya, Teddy Minahasa dan penasihat hukumnya akan membacakan duplik masing-masing.
Alasannya, replik jaksa penuntut umum menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Teddy Minahasa dan tim penasihat hukum.
"Karena replik menanggapi juga pembelaan pribadi Pak TM. Jadi beliau ada duplik pribadi," ujar Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa saat ditemui usai persidangan pada Selasa (18/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Duplik yang akan dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Sebab pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan mati bagi sang jenderal bintang dua.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.