Pakar: Tamsil Tidak Dilantik, Semua Keputusan MPR Jadi Cacat Hukum
Tidak dijalankannya hasil Paripurna DPD yang mengganti Fadel dengan Tamsil akan mengganggu hubungan kelompok DPD dengan DPR di MPR.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pakar politik ekonomi, Ichsanuddin Noorsy mengatakan sikap pimpinan MPR RI yang tidak menjalankannya putusan sidang Paripurna DPD untuk mengganti Wakil Ketua MPR perwakilan DPD, Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, akan membuat keputusan yang dibuat MPR menjadi cacat hukum.
Menurut dia tidak dilantiknya Tamsil akan membuat tidak terwakilinya kepentingan DPD RI di MPR.
“Karena sudah jelas kalau Fadel Muhammad (wakil ketua MPR yang dicopot DPD) tidak merepresentasikan DPD. Walaupun masih ada unsur DPD yang bekerja di MPR, tapi kan di pimpinan MPR tidak bisa,” kata Ichsanuddin, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Pengamat Sebut Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung
Tidak itu saja, tidak dilantiknya Tamsil juga akan membawa implikasi politik. Menurutnya, jika terjadi sesuatu dan membutuhkan keputusan MPR maka keputusan itu cacat hukum. “Karena Fadel Muhammad tidak merepresentasikan MPR,” ungkapnya.
Sikap tidak menjalankan keputusan DPD untuk mengganti Fadel dengan Tamsil juga merupakan bentuk Pimpinan MPR tidak menghormati dan menghargai DPD. “Dalam hubungan lembaga negara sikap MPR ini tidak menghormti dan menghargai DPD,” kata Ichsanuddin.
Keputusan DPD RI yang dipimpin LaNyala Mattalitti, menurut Ichsanuddin, tidak disukai kekuasaan di balik MPR. “Ada kekuasaan di balik Bambang Soesatyo yang tidak menyukai keputusan DPD RI (memilih Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR),” kata Ichsanuddin.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR Tidak Berdasar
Tidak dijalankannya hasil Paripurna DPD yang mengganti Fadel dengan Tamsil akan mengganggu hubungan kelompok DPD dengan DPR di MPR.