Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium

Polda Sumatera Utara mengamankan dekoder CCTV rusak dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium
(Kolase Tribunnews.com/Twitter @PartaiSocmed / @indozone.id)
Polda Sumut Cari Bukti dan Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, polisi temukan CCTV di sekitar rumah sudah rusak. DOK instagram (Kolase Tribunnews.com/Twitter @PartaiSocmed / @indozone.id) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Utara mengamankan dekoder CCTV rusak dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.

Diketahui CCTV tersebut menjadi barang bukti karena merekam aksi penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Iya (CCTV) rusak, tapi tetap dibawa sama penyidik decodernya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Nantinya, dekoder CCTV rusak tersebut akan diuji ke Laboratorium oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

"Iya kan dicek (di Laboratorium) situ," ujarnya.

Baca juga: Segini Gaji yang Diterima AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Perwira Polisi

Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan kotak peluru dan senjata air softgun untuk barang bukti pengembangan kasus.

BERITA REKOMENDASI

Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Baca juga: Soal Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin, Pertamina: Itu Bukan Lembaga Penyalur Resmi

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.


"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: Temuan Polisi saat Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan: Airsoft Gun hingga Decoder CCTV

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Saat itu, korban secara tiba-tiba dipukul oleh tersangka pada 21 Desember 2022 di area SPBU. Selain itu, Aditya juga menendang mobil korban hingga spion mobilnya rusak.

Atas hal itu, korban bersama dua temannya mendatangi rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.

Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.

Dalam hal ini, sang ayah juga diberiksan sanksi pencopotan jabatan hingga ditahan oleh Propam Polda Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas