Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium
Polda Sumatera Utara mengamankan dekoder CCTV rusak dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Utara mengamankan dekoder CCTV rusak dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Diketahui CCTV tersebut menjadi barang bukti karena merekam aksi penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Iya (CCTV) rusak, tapi tetap dibawa sama penyidik decodernya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Nantinya, dekoder CCTV rusak tersebut akan diuji ke Laboratorium oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
"Iya kan dicek (di Laboratorium) situ," ujarnya.
Baca juga: Segini Gaji yang Diterima AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Perwira Polisi
Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan kotak peluru dan senjata air softgun untuk barang bukti pengembangan kasus.
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Baca juga: Soal Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin, Pertamina: Itu Bukan Lembaga Penyalur Resmi
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Temuan Polisi saat Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan: Airsoft Gun hingga Decoder CCTV
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.