Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telantarkan Jemaah Umrah, Kemenag Cabut Izin PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Telantarkan Jemaah Umrah, Kemenag Cabut Izin PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri
Tribunnews.com/Aji Bramasta
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief. Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) buntut kasus penelantaraan jemaah umrah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), buntut kasus penelantaraan jemaah umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengatakan, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

"PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Hilman Latief di Jakarta, Jumat (28/4/2023).




Pencabutan izin PPIU PT NSWM dilakukan karena telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat.

"Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” lanjut Hilman.

Baca juga: Jemaah Umrah Diduga Terima Fasilitas Tak Sesuai, Berikut Penjelasan JFT

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menambahkan, PPIU agar lebih professional dalam menjalankan usahanya, benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

BERITA TERKAIT

PPIU harus makin professional dalam melayani jemaah umrah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.

Baca juga: Fasilitas di Bandara Kertajati Dinyatakan Siap untuk Dukung Penerbangan Umrah

Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.

Masyarakat diharapkan memastikan izin PPIU terlebih dahulu melalui aplikasi Umrah Cerdas.

Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas