Sikap Pemerintah Hadapi Ribuan Aduan THR 2023 yang Tidak Dibayarkan
Hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan. Mulai dari THR terlambat dibayar hingga tidak dibayarkan. Begini sikap Pemerintah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per 28 April 2023 kemarin.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan, hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, dengan rincian:
- 1.197 aduan THR tidak dibayarkan
- 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan
- 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan
Anwar menambahkan, pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan.
Baca juga: Ada 2.303 Aduan Terkait THR 2023 yang Masuk ke Kemnaker Tahun Ini
"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ujar Anwar, (Jumat, 28/4/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Anwar menyebut, pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan.
Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," tambahnya.
Diketahui, aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan.
"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR Keagamaan 2023 pada 28 Maret 2023.
Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.