Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Bantah Ajang Peringatan May Day 2023 Sebagai Panggung Kampanye Politik

Menurutnya, dalam peringatan Hari Buruh besok murni perayaan internal kelas pekerja yang diakomodir oleh partai berwarna oranye itu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Partai Buruh Bantah Ajang Peringatan May Day 2023 Sebagai Panggung Kampanye Politik
Ibriza
Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), di Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). Partai Buruh merespon pesan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang membawa atribut partai dan menyampaikan kepentingan buruh saat peringatan May Day 2023, Senin (30/4/2023) besok. 

Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh merespon pesan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang membawa atribut partai dan menyampaikan kepentingan buruh saat peringatan May Day 2023, Senin (30/4/2023) besok.

Terkait hal ini Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, jika pelarangan yang disampaikan oleh Bawaslu itu didasari untuk mengantisipasi pihaknya melakukan kampanye, maka ia dengan tegas membantah.

Menurutnya, dalam peringatan Hari Buruh besok murni perayaan internal kelas pekerja yang diakomodir oleh partai berwarna oranye itu.

Baca juga: Partai Buruh Dilarang Bawaslu Bawa Atribut dan Suarakan Kepentingan saat Peringatan May Day

"Kalau alasannya dianggap sebagai kampanye di luar jadwal, ini tidak betul. May Day adalah peringatan internal kaum buruh, bukan kegiatan kampanye yang ditujukan untuk masyarakat umum," tegas Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).

Lanjut Salahudin, jika pada perayaan Hari Buruh terdapat poster, spanduk, atau orasi yang menyuarakan tentang kepentingan kaum pekerja maka hal itu menurutnya sulit dihindari karena memang sejalan dengan program partainya.

Mengenai hal ini juga kata Salahudin, ketidakmengertian pihak Bawaslu tentang kultur kelas pekerja, tidak boleh berujung pada kekeliruan menjalankan fungsi pengawasan yang dapat menyebabkan kesalahan dalam menerapkan aturan Pemilu.

Baca juga: 50 Ribu Buruh Akan Turun di Aksi May Day Besok, Ini Dampaknya Terhadap Kegiatan Usaha

BERITA REKOMENDASI

Salahudin pun mengatakan, bahwa dirinya pernah berkecimpung dibidang pemantauan dan pengawasan Pemilu oleh sebabnya ia mengaku mengerti betul mengenai aturan yang ada.

"Sebagai orang yang memahami Pemilu dapat saya pastikan acara May Day yang diikuti bahkan diselenggarakan oleh Partai Buruh pada tanggal 1 Mei 2023 tidak ada hubungannya dengan kegiatan kampanye," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh mengaku mendapat pesan khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar partai pimpinan Said Iqbal itu tak membawa atribut partai serta tak menyuarakan isu tentang perburuhan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023) besok.

Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin beranggapan bahwa pesan yang disampaikan Bawaslu itu merupakan bentuk ancaman dan menganggap adanya kecenderungan politik.

"Sebagian dari mereka tampaknya sedang bermain politik dengan topeng sebagai pengawas," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).


Ia juga mempertanyakan bagaimana bisa lembaga pengawas pemilu itu hanya menyampaikan pesan tersebut kepada salah satu parpol tertentu.

Dikatakan Salahudin pihaknya pun secara tegas menentang kebijakan yang diambil oleh Bawaslu dan menganggap bahwa hal itu membahayakan dari segi demokrasi.

"Karena tidak mungkin Partai Buruh diminta untuk tidak merayakan Hari Buruh Intenasional dan dilarang menyuarakan kepentingan buruh," jelasnya.

Baca juga: 45 Ucapan Balasan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2023, Bagikan Lewat Media Sosial

"Sedangkan jati diri dan alasan Partai Buruh didirikan adalah untuk membela kepentingan kelas pekerja," sambungnya.

Lanjut Salahudin berdasarkan larangan itu, menurut Salahudin Bawaslu belum bisa memahami mengenai kultur buruh itu sendiri.

Dijelaskan Salahudin sebab menurutnya antara buruh dan Partai Buruh merupakan dua entitas yang telah menyatu dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
"Mereka tidak paham bahwa buruh dan Partai Buruh adalah dua entitas yang menyatu dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain," pungkasnya.

50 Ribu Orang Akan Peringati Hari Buruh

Sebanyak 50 ribu buruh diperkirakan akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Senin (1/5/2023) mendatang di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan bahwa dalam 7peringatan May Day itu akan diikuti oleh berbagai serikat buruh dan petani yang ada di seluruh Indonesia.

"Peringatan May Day di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi akan diikuti dan tercatat oleh organisasi Partai Buruh hampir 50 ribu orang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/4/2023).

Selain di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi dikatakan Said Iqbal peringatan May Day itu juga akan dilakukan di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun peringatan di Istora Senayan itu dijelaskan Iqbal pihaknya memberi tajuk peringatan Hari Buruh dengan nama May Day Fiesta.

"May Day Fiesta akan tetap diikuti hampir 50 ribu buruh di Istora Senayan. May Day Fiesta adalah suatu bentuk kegiatan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh," ujarnya 

Di kedua lokasi itu rencanannya kegiatan May Day tersebut akan digelar mulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam peringatan May Day 2023 mendatang, Partai Buruh dikatakan Iqbal telah menyiapkan 6 tuntutannya yakni sebagai berikut;

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen
3. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)
4. Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan
5. Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan
6. Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas