Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Partai Buruh Dilarang Bawaslu Bawa Atribut dan Suarakan Kepentingan saat Peringatan May Day

Said Salahudin beranggapan bahwa pesan yang disampaikan Bawaslu itu merupakan bentuk ancaman dan menganggap adanya kecenderungan politik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Partai Buruh Dilarang Bawaslu Bawa Atribut dan Suarakan Kepentingan saat Peringatan May Day
Dok Larasati Dyah
Partai Buruh bersama Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (11/4/2023). Partai Buruh mendapat pesan khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar partai pimpinan Said Iqbal itu tak membawa atribut parpol serta tak menyuarakan isu tentang perburuhan pada peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023) besok. 

Selain di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi dikatakan Said Iqbal peringatan May Day itu juga akan dilakukan di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun peringatan di Istora Senayan itu dijelaskan Iqbal pihaknya memberi tajuk peringatan Hari Buruh dengan nama May Day Fiesta.

"May Day Fiesta akan tetap diikuti hampir 50 ribu buruh di Istora Senayan. May Day Fiesta adalah suatu bentuk kegiatan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh," ujarnya 

Di kedua lokasi itu rencanannya kegiatan May Day tersebut akan digelar mulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam peringatan May Day 2023 mendatang, Partai Buruh dikatakan Iqbal telah menyiapkan 6 tuntutannya yakni sebagai berikut;

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen
3. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)
4. Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan
5. Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan
6. Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas