Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ancaman Terhadap Muhammadiyah

Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN ndi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ancaman Terhadap Muhammadiyah
DOK. BRIN
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu.Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN ndi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi lantaran yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Andi Pangerang, Peneliti BRIN yang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah

Andi Pangerang dikatakan Ramadhan telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.

Ditangkap di Jombang Jawa Timur

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasibuan yang melontarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah dikabarkan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Berita Rekomendasi

Informasi penangkapan Andi Pangerang itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brgijen Adi Vivid Agustiari.

Baca juga: Seluruh Laporan Ancaman Oknum BRIN Kepada Warga Muhammadiyah Kini Ditangani Bareskrim Polri

Adi Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang tadi.

"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," kata Adi Vivid ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/4/2023).

Adapun kata Vivid, rencanannya Andi Pangerang akan langsung di terbangkan menuju Jakarta melalui Surabaya pada pukul 17.00 WIB nanti.

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah.
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah. (LinkedIn Andi Pangerang)

"Nanti mungkin bergeser pesawat jam 5 dari Surabaya (ke Jakarta)," jelasnya.

Kendati demikian Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan terhadap Andi Pangerang tersebut.

Dirinya hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konferensi pers mengenai hal tersebut pada Senin (1/5/2023) besok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas