Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggal 1 Mei 2023 Libur Nasional Memperingati Hari Buruh Internasional

Tanggal 1 Mei 2023 Libur Nasional atau tanggal merah memperingati Hari Buruh Internasional. Berikut sejarah singkat May Day.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tanggal 1 Mei 2023 Libur Nasional Memperingati Hari Buruh Internasional
Tribunnews.com/Fajar
Kalender Mei 2023 - Tanggal 1 Mei 2023 ditetapkan sebagai Libur Nasional atau tanggal merah memperingati Hari Buruh Internasional. Berikut sejarah singkat May Day. 

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, hari Senin tanggal 1 Mei 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional alias tanggal merah.

Dalam SKB tersebut, Senin, 1 Mei 2023 ditetapkan sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional pertama kali pada tahun 2013.

Penetapan tersebut melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Keppres tersebut dibuat dengan alasan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional berguna untuk membangun kebersamaan antar-pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional.

Baca juga: Partai Buruh Akan Angkat 7 Isu Saat May Day, Cabut Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Tolak Upah Murah

Selain itu juga Hari Buruh Internasional 1 Mei telah diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah NKRI.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, peringatan hari buruh di Indonesia dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Berita Rekomendasi

Gagasan tersebut muncul setelah Adolf Baars (tokoh kolonial) mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.

Pada saat itu juga para buruh bekerja dengan upah yang tidak layak.

Kemudian pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir lewat UU No. 12/1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja.

Dikutip dari surakarta.go.id, pada masa reformasi, hari buruh kembali rutin dirayakan di banyak kota.

BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.


Kemudian pada 2013, Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Hari Buruh Internasional

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas