Ada Tersangka Selain Andi Pangerang Soal Ancaman ke Warga Muhammadiyah? Ini Kata Bareskrim
Namun, hingga saat ini dari hasil penyidikan sementara, tersangka dalam kasus ini hanya Andi Pangerang Hasanuddin saja.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal kasus ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah.
Namun, hingga saat ini dari hasil penyidikan sementara, tersangka dalam kasus ini hanya Andi Pangerang Hasanuddin saja.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
"Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," sambungnya.
Adi Vivid mengatakan jika masyarakat menemukan hal serupa, maka pihak kepolisian meminta agar segera dilaporkan.
"kalau mungkin nanti dari rekan rekan media ataupun teman teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami," ucapnya.
"Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," tuturnya.
Ditangkap di Jombang
Sebelumnya, Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap pihak kepolisian buntut komentarnya bernada ancama pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah.
Baca juga: Nasib Peneliti BRIN Andi Pangerang, Ditangkap di Jombang hingga Kini Ditahan
Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.
Dalam hal ini, Andi Pangerang juga sudah ditetapksan sebagai tersangka.
Andi Pangerang dijerat pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Diketahui, Andi mengomentari unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin di akun media sosial.
Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.
Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.
Tak hanya itu saja Hasanuddin bahkan mengancam menghalalkan darah dari Muhamadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.