Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-1 Jelang May Day, Partai Buruh Dibombardir Surat Dilarang Gelar Aksi oleh Bawaslu

Partai Buruh menyampaikan, partainya dibombardir surat dilarang menggelar aksi Mayday oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in H-1 Jelang May Day, Partai Buruh Dibombardir Surat Dilarang Gelar Aksi oleh Bawaslu
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin saat memberikan keterangan alasan menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyampaikan, partainya dibombardir surat dilarang menggelar aksi Mayday oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyampaikan, partainya dibombardir surat dilarang menggelar aksi Mayday oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Adapun Said menjelaskan, surat larangan aksi dari Bawaslu RI itu diterima oleh seluruh pengurus partainya di semua daerah di Indonesia.

"Setelah kami menyatakan keberatan atas larangan Partai Buruh menggelar aksi May Day, tiba-tiba saja malam ini pengurus kami di seluruh Indonesia secara serentak dibombardir oleh Bawaslu," kata Said, melalui keterangan pers tertulis, Minggu (30/5/2023) malam.

"Mereka bombardir kami dengan mengirimi surat edaran yang pada intinya meminta teman-teman di daerah tidak menggelar kegiatan May Day besok. Sudah ratusan pengurus kami diberbagai daerah yang menyampaikan laporan kepada saya. Padahal kami sendiri di pusat sama sekali tidak dikirimi surat seperti itu," sambungnya.

Kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin saat memberikan keterangan alasan menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin saat memberikan keterangan alasan menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Said menuturkan, Partai Buruh mempertanyakana tujuan Bawaslu RI dalam mengirimkan surat tersebut.

"Ini ada apa, ketika kami semua sedang bersiap menggelar acara Mayday besok, kok tiba-tiba mereka mengancam kami? Bahkan sampai ada pengurus kami yang diminta datang ke Kantor Bawaslu di daerah. Tanpa undangan resmi pula," katanya.

Ia menduga, ada agenda yang tengah dirancang Bawaslu di balik bombardir surat larangan menggelar aksi di setiap daerah.

Berita Rekomendasi

"Saya menangkap ada gelagat yang aneh dari Bawaslu ini. Seperti ada suatu agenda yang sedang dirancang Bawaslu dibalik aksi masif mereka malam ini yang begitu mendadak," ujar Said Salahudin.

Baca juga: Partai Buruh Dilarang Bawaslu Bawa Atribut dan Suarakan Kepentingan saat Peringatan May Day

Lebih lanjut, Said mengatakan, Hari Buruh Internasional tidak boleh dimaknai hanya untuk individu buruh.

Sebab subjek hukum buruh ada dua, yakni perorangan buruh dan kelompok serikat termasuk partai politik yang berjuang untuk kepentingan pekerja.

"Atas keganjilan surat-surat Bawaslu yang kami anggap sebagai serangan bagi kami ini saya menyatakan siap melawan bila ada Bawaslu yang berusaha mencari-cari kesalahan, apalagi mereka yang punya tujuan politik untuk mendeskreditkan nama baik Partai Buruh," tegasnya
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas