Hari Buruh 2023: Partai Buruh Tolak RUU Kesehatan hingga Upah Murah dalam Aksi May Day
Berikut ini 7 tuntutan yang menjadi poin penting Partai Buruh dalam aksinya peringatan Hari Buruh 2023.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh akan mengangkat tujuh isu pada aksi peringatan Hari Buruh 2023 atau May Day pada Senin, (1/5/2023) hari ini.
"Ada tujuh isu yang akan diangkat dalam May Day 1 Mei 2023," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/4/2023).
Tujuh isu yang akan diangkat Partai Buruh diantaranya adalah meminta supaya Omnibus Law Cipta Kerja dicabut dan menolak upah murah.
Berikut ini daftar tujuh tuntutan Partai Buruh pada aksi May Day 2023:
Baca juga: Ribuan Orang Berkaus Oranye Ramaikan Longmarch Partai Buruh di Jakarta
1. Pencabutan aturan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
2. Pencabutan Parlimentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen;
3. Menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT);
4. Menolak RUU Kesehatan;
5. Menuntut reforma agraria dan kedaulatan pangan, tolak bank tanah, impor beras, kedelai, dan lainnya;
6. Meminta masyarakat memilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja;
7. Penghapusan outsourcing dan tolak upah murah.
500 Buruh Kota Depok Bertolak ke Jakarta
Sebanyak 500 buruh dari Kota Depok turut serta dalam aksi May Day 2023 atau Hari Buruh 2023 di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.