May Day 2023, PKS Beri Rapor Merah Kebijakan Ketenagakerjaan Presiden Jokowi
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi rapor merah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan ketenagakerjaan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi rapor merah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPP PKS bidang ketenagakerjaan Indra, dalam konferensi pers Perayaan Hari Buruh Internasional 2023, di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Indra menjelaskan sejumlah alasan DPP PKS memberi rapor merah kepada Jokowi.
Dia menyebut, dari 135,3 juta pekerja atau buruh di Indonesia, posisi mereka dimarjinalkan, dipinggirkan, dan semakin terhimpit dan semakin merana.
"Hal ini setidaknya bisa terlihat dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi khususnya dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan yang ternyata politik hukumnya tidak mencerminkan pentingnya posisi pekerja/buruh dan tidak nampaknya keberpihakkan kepada pekerja/buruh," kata Indra.
Baca juga: GeberBUMN Soroti Upah Buruh Timpang dengan Harga BBM dan Barang
Indra mencontohkan produk legislasi yakni Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanannya, ternyata justru sebaliknya, yakni oligarki berpesta dan pekerja atau buruh merana.
Dia menyebut Undang-undang Cipta Kerja justru semakin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, outsourcing (alih daya) yang sangat diperluas.
Kemudian pekerja kontrak yang semakin diperluas dan diperpanjang waktunya, entitas serikat pekerja/serikat buruh yang diperlemah, dan berbagai hal lainnya yang membuat posisi pekerja/buruh semakin terhimpit, sulit, dan semakin merana.
"Sehubungan dengan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dari sejak awal penyusunan, pembahasan, dan hingga pada pengambil keputusan PKS melalui Fraksi PKS di DPR RI dengan tegas, jelas, lantang, dan konsisten menyatakan menolak RUU dan Perpu Cipta Kerja," ujarnya.
"Hal ini didasari atas konsepsi dasar PKS yang ingin menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan dan memperjuangkan kesejahteraan untuk pekerja/buruh Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Presiden Konfederasi Sarbumusi: Kesejahteraan Buruh harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Nasional
Selain itu, lanjut Indra, kondisi perburuhan Indonesia semakin dipersuram oleh lemahnya penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai regulasi ketenagakerjaan yanga ada.
Misalnya kesewenang-wenangan, penyimpangan, dan berbagai pelanggaran norma ketenagakerjaan begitu marak terjadi diberbagai tempat.
"Banyak PHK sepihak, pesangon yang tidak dibayar, upah dibawah upah minimum, pemagangan-outsourcing-kerja kontrak yang menyimpang, intimidasi kebebasan berserikat, tenaga kerja asing unskill, dan seterusnya yang tidak tersentuh dan tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Indra turut menyoroti persoalan nasib dan status pengemudi daring atau ojek online yang juga tidak kalah pelik dan rumit.
Menurutnya, sampai saat ini posisi para pengemudi daring samakin tidak jalas perlindungan hukumnya, dan semakin jauh dari keadilan dan kesejahteraan.
Belum lagi persolan pekerja migran Indonesia yang tidak kalah kompleks dan memprihatinkan.
"Sehingga dari berbagai carut marut dan memprihatinkannya kondisi ketenagakerjaan Indonesia tersebut, maka menjadi sangat beralasan apabila dimomentum hari buruh Internasional (May Day) 2023 ini, PKS memberikan raport merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan dibidang Ketenagakerjaan," tandasnya.