Peringatan May Day Usai, Puluhan Buruh di Patung Kuda Monas Menari dan Putar Lagu Internasionale
Aksi dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menutup seluruh rangkaian aksi May Day
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menutup seluruh rangkaian aksi May Day 2023, Senin (1/5/2023).
Para peserta aksi menyalakan flare berbagai warna, mulai dari merah, hijau, hingga kuning mengebul, di lokasi peringatan Hari Buruh Internasional di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Selain itu, suara letusan kembang api terdengar memekakkan telinga.
Baca juga: Andi Gani Beberkan Alasan Ganjar Pranowo Tak Jadi Bertemu Buruh di Istora Senayan
Kemudian, suara sirine dari beberapa mobil komando terdengar berbunyi bersamaan dengan diputarnya lagu Internasionale di tengah massa aksi.
Puluhan orang tampak asyik menari-nari di bawah riuhnya suara kembang api, lagu Internasionale, dan flare.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, asap flare yang terus menyala dan lagu-lagu dengan lirik yang mewakili kaum buruh menemani massa aksi meninggalkan lokasi.
Sekilas soal lagu internasionale
Lagu Internationale digaungkan oleh para buruh dalam setiap pergerakan seperti berdemonstrasi dan Mayday setiap 1 Mei.
Lagu Internationale sudah dikumandangkan sejak Hari Buruh pada 1946 di Balai Agung Jakarta.
Lagu ini merupakan hasil penerjemahan yang dilakukan oleh Surwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) dari bahasa Belanda saat diasingkan pemerintah Hindia Belanda pada 1913. Judul asli lagunya adalah L'Internatonale karya revolusioner Prancis Eugene Pottier pada 1872.
Untuk diketahui, dalam aksi sore ini, GEBRAK membacakan sejumlah tuntutan.
1. Cabut Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang ;
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang - undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba , UU P3 , KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian dan Revisi UU ITE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.