Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Berharap Tetap Ada Keadilan

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat tak hormat dari institusi kepolisian pada Selasa (02/05/2023).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan Berharap Tetap Ada Keadilan
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat tidak hormat dari institusi kepolisian pada Selasa (02/05/2023).

Ia pun berharap ada keadilan yang tetap berpihak kepadanya pada kasus yang ia hadapi.

Dikutip dari Tribun Medan, Udin biasa ia disapa tak banyak berkomentar.

"Semoga keadilan berjalan, gitu aja,"kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai, Selasa (2/4/2023).

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Berita Rekomendasi

Disinggung soal kasus yang viral tersebut, Udin juga menjawab singkat dengan nada merendah.

"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Langgar 3 Kode Etik Kepolisian    

3 Alasan Pemecatan

AKBP Achiruddin terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat, is membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas