Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hardiknas 2023, MUI Soroti Peran Pemerintah Atasi Merebaknya Konten Pornografi di Medsos

Anwar Abbas menyoroti peran pemerintah dalam mengatasi merebaknya konten berbau pornografi di media sosial pada momen Hari Pendidikan Nasional 2023.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hardiknas 2023, MUI Soroti Peran Pemerintah Atasi Merebaknya Konten Pornografi di Medsos
Freepik
Hari Pendidikan Nasional 2023. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, menyoroti peran pemerintah dalam mengatasi merebaknya konten berbau pornografi di media sosial pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada hari ini, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, menyoroti peran pemerintah dalam mengatasi merebaknya konten berbau pornografi di media sosial pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada hari ini, Selasa (2/5/2023).

Menurut Anwar Abbas, saat ini konten pornografi dan penyimpangan seksual sudah semakin meluas beredar di media sosial.

Hal tersebut menurut dia, menjadi masalah yang mengganggu dalam upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

"Di saat kita merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) hari ini, akhir-akhir ini ada masalah yang sangat menggganggu kita sebagai warga bangsa yaitu penampilan pornografi dan porno aksi di media sosial yang sudah benar-benar sangat overdosis," ucap Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Meminta Masyarakat Ibadah di Rumah
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas  (Tangkap Layar Kompas Tv)

Atas permasalahan tersebut, Anwar Abbas menanyakan soal kepedulian publik sekaligus peran dari pemerintah.

Sebab menurut dia, dengan semakin bebasnya akses berjejaring di internet saat ini, maka berpotensi juga akan mengancam moralitas dan akhlak anak bangsa.

"Cuma pertanyaannya mengapa pemerintah dan para aparat penegak hukum tidak menindak para pelaku yang telah melanggar hukum dan merusak akhlak dan moral bangsa tersebut ?" tutur dia.

Berita Rekomendasi

Anwar Abbas juga menyatakan, apa yang sejatinya dilakukan pada pelaku atau pembuat konten pornografi itu bisa ditindak pidana.

Pasalnya, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang dan melanggar hukum agama.

"Padahal apa yang mereka lakukan itu selain telah melanggar hukum agama terutama agama Islam," ucap Anwar.

"Mereka juga telah melanggar UU RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi , dimana di dalam UU tersebut yang namanya pornografi dan porno aksi itu sudah jelas-jelas dilarang," sambungnya.

Baca juga: Peringatan Hardiknas 2023,  Momentum Pembuktian Efektivitas Merdeka Belajar

Dirinya lantas membeberkan, beberapa kategori pornografi yang sejauh ini tersiar di media sosial.

Kata dia di antaranya yakni, sebuah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan
atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

"Bahkan yang lebih mengenaskan lagi si pelaku tampak mengumbar praktek-praktek memajang aurat, perselingkuhan dan perzinahan yang mereka lakukan tersebut seperti tidak merasa bersalah dan berdosa sama sekali," tutur Anwar.

Dirinya menilai, perlunya tindakan atau peran dari pemerintah melalui penegak hukum dalam menyikapi merebaknya konten berbau pornografi tersebut.

Karena menurut dia, dalam membangun suatu bangsa, tidak hanya difokuskan pada beberapa sektor seperti ekonomi dan pembangunan, tetapi juga perihal moral bangsanya.

"Pembangunan ini tidak hanya maju dalam bidang ekonomi saja tapi juga bagaimana kita bisa membentuk dan mendidik anak-anak bangsa ini menjadi insan-insan yang berakhlak dan bermoral serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," tegas Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas