Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut AKBP Bambang Kayun Segera Disidangkan

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara ACM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sebut AKBP Bambang Kayun Segera Disidangkan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), dengan tersangka AKBP Bambang Kayun.

Hal itu terlihat dari telah selesainya pemberkasan perkara Bambang Kayun pada hari ini, Selasa (2/5/2023).

Tim penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tim jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: KPK Telusuri Penggunaan Pasal TPPU Terhadap AKBP Bambang Kayun

Ali menyebut penahanan Bambang Kayun masih dilakukan atas wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK.

"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," sebut dia.

BERITA TERKAIT

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat Bambang bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah ini, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

Bambang lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas