Pelaku Penembakan di Kantor MUI Ternyata Punya Catatan Kriminal, Pernah Dihukum 5 Bulan Penjara
Polisi ungkap pelaku penembakan di Kantor MUI diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bernama Mustopa NR alias M (60) merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dari data yang didapatkan pihak kepolisian, kata Zahwani, pelaku diketahui pernah mempunyai catatan kriminal.
Mustopa NR disebutkan pernah melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Lampung.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan."
Tindakan pidana yang pernah dilakukan Mustopa NR tersebut terjadi pada tahun 2016 silam dengan melakukan pengerusakan di salah satu instalasi vital di Kantor DPRD Lampung.
"Tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra, Selasa (1/5/2023).
Baca juga: Isi Surat Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat: Minta Keadilan, Ancam Tembak Pejabat
Kemudian, atas perbutannya tersebut, Mustopa NR ditangkap dan menjalani hukuman selama lima bulan penjara.
"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, telah terjadi penembakan sekira pukul 12.00 WIB di Kantor MUI Jakarta pada Selasa (2/5/2023).
Saat itu sedang ada acara rapat pimpinan dan halal bi halal di Kantor MUI.
Kemudian, tiba-tiba ada seorang pria mengamuk dan mengaku sebagai Tuhan sebelum akhirnya melepaskan beberapa tembakan.
Kemudian akibat penembakan tersebut, tiga staf MUI mengalami luka-luka.
Pelaku Pernah Kirim Surat 2 Kali ke MUI

Pelaku penembakan diketahui pernah mengirim surat kepada pimpinan MUI dua kali untuk meminta bertemu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua MUI Bidang Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa, Arif Fahrudin.
"Infonya yang bersangkutan (pelaku) pernah kirim surat bertemu pimpinan dua kali, sekarang pengen ketemu," kata Wakil Arif Fahrudin kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
"Gak sabar kali ya, kita lagi rapat semua, rapim (rapat pimpinan) jam 10 sampai jam 12," sambungnya.
Isi Surat Pelaku Penembakan

Surat yang dikirimkan oleh pelaku tersebut berisikan permintaan pelaku akan haknya berupa keadilan yang ditujukan kepad Kapola Metro Jaya, Karyoto.
Namun, hak keadilan yang dimaksudkan pelaku tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh pelaku.
Selain meminta hak keadilan tersebut, pelaku juga meminta dipertemukan dengan Ketua MUI.
Ia menuliskan, jika keinginannya tersebut tidak terpenuhi, ia rela masuk ke dalam penjara seumur hidup.
Bahkan, ia juga meminta untuk ditembak mati.
Mustopa juga mengancam akan menembak pejabat tinggi khususnya pejabat MUI.
Berikut selengkapnya berikut isi surat Mustopa yang ditemukan polisi di tempat kejadian penembakan, dikutip dari TribunJambi.com:
Baca juga: Kesaksian Cholil Nafis saat Penembakan di Kantor MUI: Pantulan Peluru Kena Punggung Resepsionis
"Kepada Bapak Pimpinan KAPOLDA METRO Jaya yang terhormat, setelah saya membawah pisau ke kantor Bapak, tetap saya tidak mendapatkan hak saya yaitu keadilan juga."
"Bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI REPUBLIK INDONESIA. Saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup Tembak Mati kalau tidak bapak lakukan."
"SAYA BERSUMPAH atas nama ALLAH dan RASUL, saya akan cari senjata api saya akan tembak Pengurus Pejabat di Negeri ini terumatam orang-orang MUI tanpa memberi tahu terlebih dahulu. Meminta izin untuk kedua kalinya kepada Penegak Hukum/Kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya yaitu keadilan."
"25 Juli 2022, Mustopa NR," demikian tulisan yang tertulis dalam surat tersebut.
Kini Pelaku Dinyatakan Meninggal Dunia

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pelaku sempat pingsan saat dibekuk.
Ia kemudian dibawa ke Polsek Menteng, lalu ke Puskesmas Menteng.
Namun, setibanya di Puskesmas Menteng, pelaku dinyatakan meninggal dunia.
"Tersangka keluar, dikejar dan diamankan. Pada saat proses diamankan, beberapa saat kemudian tersangka ini pingsan, dibawa ke polsek, dari polsek dibawa ke rumah sakit langsung dilarikan ke puskesmas Menteng," katanya.
"Pada saat diperiksa oleh dokter puskesmas, yang bersangkutan (tersangka) dinyatakan meninggal dunia," tutur Karyoto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (2/5/2023).
Tersangka Domisili Lampung

Setelah kejadian tersebut hingga pelaku dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian belum bisa memperoleh profil pelaku.
Namun, pihak kepolisian sudah mengetahui domisili pelaku dari kartu identitas yang ditemukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pelaku penembakan itu diketahui berasal dari Lampung.
"Namun belum bisa kita dapatkan profil yang bersangkutan (tersangka), kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung karena yang bersangkutan, untuk sementara dari TKP ditemukan domisili Lampung," ungkapnya.
"Anggota kami akan segera ke Lampung, akan berkoordinasi bagaimana latar belakang tersangka ini," ucap Karyoto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Darwin Sijabat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.