Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bentuk Satgas TPPU, Ini Alasan Mahfud MD Libatkan Dirjen Pajak-Bea Cukai Kemenkeu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan melibatkan pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bentuk Satgas TPPU, Ini Alasan Mahfud MD Libatkan Dirjen Pajak-Bea Cukai Kemenkeu
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal Pembentukan Satgas TPPU, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). 

Adapun anggotanya meliputi Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Dirjen Beca dan Cukai Kemenkeu Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Wakil Kabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan, di antaranya sebagai berikut:

1. Yunus Hussein

2. Muhammad Yusuf

Kedua-duanya mantan kepala PPATK

3. Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM

4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM

Rekomendasi Untuk Anda

5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK

6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI

7. Gunadi

8. Danang Widoyoko, TII

9. Faisal Basri (ekonom)

10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)

11. Achmad Santosa (pakar hukum)

12. Ningrum Natasya (pakar hukum)

Mahfud mengatakan sebanyak 12 tenaga ahli itu akan ikut menangani TPPU. Namun demikian, tenaga ahli tersebut bukan merupakan penyidik, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang.

“Dia gak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tuturnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas