Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka soal kasus dugaan suap dan gratifikasi, namun PN Jaksel menolak.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in BREAKING NEWS PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka soal kasus dugaan suap dan gratifikasi, namun PN Jaksel menolak. 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Demikian hasil putusan sidang praperadilan perkara Lukas Enembe yang digelar di PN Jaksel pada Rabu (3/5/2023).

"Menyatakan (gugatan) saksi pemohon tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim PN Jaksel, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Politikus Partai Demokrat itu lantas mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu, 29 Maret 2023.

Lukas Enembe menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka soal kasus dugaan suap dan gratifikasi

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Baca juga: KPK Optimis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Papua Lukas Enembe

Berita Rekomendasi

KPK Yakin Gugatan Ditolak

Hasil praperadilan ini sama dengan perkiraan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya optimis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe.

"KPK optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).

Optimisme itu muncul karena Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Apalahi juga dihadirkan delapan orang ahli, di antaranya Dr. Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII, untuk membantah seluruh dalil dari Gubernur nonaktif Papua ini.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Selain itu, dihadirkan pula ahli tiga orang dokter spesialis RSPAD serta 4 orang dokter dari PB IDI yang melakukan pemeriksaan dan perawatan Lukas Enembe.

Kondisi kesehatan Lukas pun dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial.

Satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di rutan KPK, juga dihadirkan.

Bahkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum juga disertakan.

"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tegas Ali Fikri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas