Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Partai Buruh akan gugat UU Cipta Kerja ke MK, Permohonan uji formiil itu akan diserahkan pada siang ini, Rabu (3/5/2023) pukul 13.00 WIB.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini, Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Partai Buruh akan gugat UU Cipta Kerja ke MK, Permohonan uji formiil itu akan diserahkan pada siang ini, Rabu (3/5/2023) pukul 13.00 WIB.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bakal menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji formiil itu akan diserahkan ke MK pada siang ini, Rabu (3/5/2023) pukul 13.00 WIB.

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh Said Salahudin menyebut ini merupakan upaya perlawanan Partai Buruh kepada UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan segera mendaftarkan uji formiil dan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan April 2023. 

Tidak hanya sekedar mengajukan judicial review, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” melibatkan 100 ribu buruh untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.

Nantinya, buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di Mahkamah Konstitusi.

“Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu se-Jawa,” kata Said Iqbal lewat keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan Judical review ini dilakukan, karena konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, sopir, pengemudi ojek, pedagang pasar dirugikan dengan kehadiran UU ini.

Kemudian tukang jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, kelompok masyarakat miskin desa/kota, anak muda pencari kerja, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

Dikumandangkan Azan Saat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR Namun Tak Difasilitasi Untuk Salat, Said Iqbal: Jangan Politisasi Kumandang Azan.
Dikumandangkan Azan Saat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR Namun Tak Difasilitasi Untuk Salat, Said Iqbal: Jangan Politisasi Kumandang Azan. (Fahmi Ramadhan)

Sementara terkait dengan buruh, kata Said Iqbal, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja

Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus.

Partai Buruh juga menyoroti pekerja perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. 

Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. 

Sehingga, ucap Said Iqbal, Partai Buruh menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas