Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban First Travel Laporkan Mahkamah Agung ke Komnas HAM

Para korban penipuan berkedok haji dan umrah murah First Travel melaporkan Ketua Mahkamah Agung ke Komnas HAM hari ini, Rabu (3/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korban First Travel Laporkan Mahkamah Agung ke Komnas HAM
Ist
Para korban penipuan berkedok haji dan umrah murah First Travel melaporkan Ketua Mahkamah Agung ke Komnas HAM hari ini, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban penipuan berkedok haji dan umrah murah First Travel melaporkan Ketua Mahkamah Agung ke Komnas HAM hari ini, Rabu (3/5/2023).

Pelaporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait kepastian hukum.

"Yang dilaporkan itu pihak Mahkamah Agung. Kami selaku masyarakat keberatan sekali karena sudah satu tahun lamanya bertele-tele, tidak tuntas, tidak ada kepastian hukum," ujar penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni saat ditemui di kantor Komnas HAM pada Rabu (3/5/2023).

Awalnya tim penasihat hukum merekomendasikan agar para korban beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komunikasi pun sempat dijalin dengan beberapa pimpinan DPR.

Namun para korban menolak usulan audiensi tersebut dengan alasan rentan dipolitisasi.

"Kita sudah pernah ada komunikasi dengan beberapa pimpinan DPR. Akan tetapi ada beberapa korban yang menolak itu, maka saya putuskan enggak jadi. Jadinya ke Komnas HAM," kata Pitra.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, para korban First Travel tak kunjung memperoleh kepastian hukum sejak putusan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 23 Mei 2022.

Satu di antara poin yang menjadi sorotan dari amar putusan tersebut, yaitu dikembalikannya aset bos First Travel kepada para korban.

Sayangnya hingga kini, putusan itu belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok sebagai eksekutor.

Alasannya, Kejaksaan belum memperoleh salinan lengkap putusan PK tersebut dari MA.

Oleh sebab itu, para korban melalui penasihat hukumnya mendesak agar Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan lengkap putusan PK kepada Kejaksaan agar dapat dieksekusi.

"Sudah satu tahun loh sejak 23 Mei 2022 diputuskan, sudah inkrah, kenapa putusannya saja tidak diberikan kepada pihak Kejaksaan?"

Sementara dari pihak Kejaksaan sebelumnya mengaku masih menunggu salinan lengkap dari PK Mahkamah Agung terkait pengembalian aset ke jamaah First Travel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas