Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin pada Rabu (3/5/2023).
Permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK, tepat pada Hari Buruh Internasional.
Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.
“Kami memilih pendaftaran Permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK.”
“Untuk pendaftaran permohonan secara fisik pada hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Said Salahudin di Gedung MK, Rabu.
Dia bilang permohonan ini mempunyai sejumlah perbedaaan dengan permohonan yang diajukan sebelumnya oleh pihak lain.
Dalam Permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil Permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.
Dari sisi kepentingan dan representasi pemohon pun berbeda.
Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, kata Said, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakuan UUCK secara faktual lingkupnya lebih masif.
Lebih jauh ia menjelaskan alasan memilih mengajukan uji formiil. Hal itu, kata Said, sesuai dengan ketentuan di MK yang mana harus mendahululan uji formiil baru kemudian uji materiil.
“Nah uji formil sudah ajukan beberapa pihak itu yang saya maksud, lah kalau kita harus materil apakah partai buruh tidak akan mengajukan materil maju, cuma karena sekarang masanya formil ya kami ajukan formil dulu,” tuturnya.
Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan segera mendaftarkan uji formiil dan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan April 2023.
Tidak hanya sekedar mengajukan judicial review, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” dengan sebanyak 100 ribu buruh untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.