Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Jadi Anggota
Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Jadi Anggota](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menko-polhukam-mahfud-md-satgas-tppu-nih3.jpg)
4. Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, Guru Besar FH UI
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, TII
9. Faisal Basri (ekonom)
10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)
11. Achmad Santosa (pakar hukum)
12. Ningrum Natasya (pakar hukum)
Baca juga: Tangani 17 Kasus Pencucian Uang di Ditjen Pajak, Kemenkeu Kantongi Penerimaan Rp7,88 Triliun
Mahfud mengatakan sebanyak 12 tenaga ahli itu akan ikut menangani TPPU. Namun demikian, tenaga ahli tersebut bukan merupakan penyidik, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang.
“Dia gak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.