Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Kasasi Perkara Pembunuhan Brigadir J

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal resmi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Kasasi Perkara Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal resmi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal resmi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Kasasi tersebut resmi diajukan pada Selasa (2/5/2023) melalui tim penasihat hukumnya.

"Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Rabu (3/5/2023).

Pihak Ricky Rizal mengajukan kasasi perkara ini melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani.

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," katanya.

Adapun pihak jaksa penuntut umum, telah resmi mengajukan kasasi pada Jumat (28/4/2023).

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berita Rekomendasi

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (28/4/2023).

Penasihat hukum Ricky Rizal sebelumnya memang pernah menyinggung rencana pengajuan kasasi.

Sejak mengetahui hasil putusan banding, pihaknya langsung menyatakan akan mengajukan kasasi.

Pemberitahuan putusan banding pun telah diterima sehari setelah sidang banding.

"Sudah (terima pemberitahuan putusan banding) tanggal18 April," katanya saat dihubungi pada Jumat (28/4/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berdasarkan aturan KUHAP,  ada tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi. Artinya, kasasi harus resmi diajukan maksimal pada Selasa (2/5/2023).

Hal itulah yang menjadi alasan kubu Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal tersebut.

"Kita akan ajukan kasasi tanggal 2 Mei hari Selasa," kata Erman.

Sementara dari terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf hingga kini belum mengajukan kasasi.

Alasannya, pemberitahuan putusan banding belum diterima hingga kini.

"Jelas pemberitahuan putusan banding hingga saat ini tim kuasa KM belum terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf.

Kemudian para penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum memberikan tanggapan terkait kasasi hingga berita ini ditulis.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas