Setelah Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
KPK menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kadis PUPR sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Dua tersangka baru tersebut adalah Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Roy dijerat dengan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Roy disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
Sementara Gerius dijerat dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023).
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.
Penetapan tersangka baru tersebut, kata Ali sebagai bentuk komitmen KPK agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," jelas Ali.
Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jakaerta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Sebelum memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, hakim PN Jakarta Selatan mempunyai pertimbangan.
Dalam pertimbangannya tersebut, Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.